PTPN III Tetap Penuhi Persyaratan Terhadap Areal Perkebunan yang Berada di Kawasan Hutan

Sebarkan:


SUMUT |
Menanggapi pemberitaan terkait lahan areal HGU PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan seluas 6.000 Ha yang disinyalir berada di Kebun Torgamba atau Kecamatan Torgamba, seperti yang disampaikan oleh HM IKLAB RAYA dan Sumatera Institute, manajemen PTPN3 masih mengidentifikasi lokasi objek yang dimaksud.

Sebab menurut H. Dhani Diansurya Hasibuan, selaku Biro Sekretariat Perusahaan PT. Perkebunan Nusantara III mengatakan, permasalahan areal PTPN III (Persero) yang terkena kawasan hutan tidak berada di kebun atau Kecamatan Torgamba seperti yang dimaksudkan di pemberitaan yang saat ini beredar.

“Saat ini areal PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan masih dalam proses di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai persyaratan, ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Dhani, Kamis (24/08/2023) malam.

Dhani mengatakan, untuk penyelesaiannya dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 melalui skema PP No. 24 Tahun 2021.

“Dan PTPN III (Persero) telah memperoleh tanggapan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai surat Nomor: S.2/Setjen/Satbikrasdat-UUTCK/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Skema PP Nomor: 24 tahun 2021,” ungkap Dhani.

Sedangkan menyikapi pemberitaan tersebut, Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) Operasional Medan, H. Dhani Hasibuan menyampaikan meminta semua pihak tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.

“Terkait gugutan yang di ajukan di Pengadilan Negeri Medan oleh HM IKlab Raya dan Sumatera Institute kami berharap semua pihak tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung,” pungkas H. Dhani Diansurya Hasibuan, selaku Biro Sekretariat Perusahaan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero). (Hrp) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini