Mulai Januari 2024, Buang Sampah ke Sungai di Medan Kena Denda Rp 10 Juta atau Penjara 3 Bulan

Sebarkan:


MEDAN | Januari 2024, bagi siapapun yang membuang sampah ke sungai akan dikenakan denda Rp. 10 juta dan kurungan badan paling lama 3 bulan. Hal ini dilakukan Pemko Medan guna penegakan Perda No. 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah. Diharapkan, dengan ini masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. 

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution usai menyusuri Sungai Deli bersama Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam kegiatan gotong royong bertajuk 'Peduli Deli' di aliran Sungai Deli, Simpang Kantor, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (27/9). 

"Setelah 64 hari kerja akan kita berlakukan Perda tentang Pembuangan Sampah yang sudah ada selama ini. Nanti, kurang lebih di Januari 2024, siapapun yang membuang sampah di Sungai Deli akan dikenakan denda Rp. 10 juta atau kurungan 3 bulan, itu akan kita terapkan, " kata Bobby Nasution. 

Bobby Nasution menuturkan jika sudah menyampaikan ke jajaran kewilayahan terutama camat bahwa saat proses pembersihan sudah terlihat lokasi mana yang menjadi titik-titik penumpukan sampah. Lokasi tersebut, sambung Bobby, harus menjadi pantauan serius. 

 "Kalau perlu, dipasang CCTV. Jika dibutuhkan, buat pos juga di situ. Justru dengan pembersihan ini, kita bersihkan sekalian jadi alat monitoring. Lewat ini, kita jadi mengetahui titik mana saja yang selama ini dijadikan masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah, " terangnya.(#sv)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini