Pelaku Pencurian Mobil di Jalan Setia Budi Komplek Abadi yang viral berhasil ditangkap SatReskrim Polrestabes Medan

Sebarkan:


Satuan Reskrim Polrestabes Medan
berhasil menangkap maling mobil di Kompleks Perumahan Abadi Palace, Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, yang terjadi pada Selasa (19/9/2023) siang lalu.

Kompol Teuku Fathir, Kasat Reskrim Polrestabes Medan menjelaskan tersangka Efan (28), warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ditangkap setelah mobil Brio merah yang dicurinya mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Helvetia Medan.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui sudah lima kali melakukan aksi pencurian, dua di wilayah Percut Seituan dan tiga di kawasan Sunggal. Tersangka kerap beraksi seorang diri.

Dia mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba.

"Sebelumnya tersangka pernah mencuri HP, laptop dan sepeda. Urinenya positif menggunakan sabu. Hasil kejahatannya ini digunakan untuk membeli narkotika," terang Fathir.

Menjawab wartawan, Fathir menyebut, tersangka belum berniat menjual mobil korbannya. Dia hanya berniat melarikan mobil korban.

"Modusnya pelaku spesialis masuk ke kompleks perumahan. Dia melihat kelalaian korban," katanya.

Sebelumnya, seorang pria berhasil membawa kabur mobil milik warga Kompleks Abadi Palace, Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (19/9/2023). (#sv)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini