Bangunan yang Berdiri di Jalan Alumunium Raya, Diduga Tanpa Plang PBG

Sebarkan:
Bangunan yang diduga tanpa izin

MEDAN |
Maraknya bangunan baik itu perumahan dan pergudangan yang berada di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, tak satu pun tertidak oleh pihak Pemerintah terkait, salah satunya yang berada di pinggir Jalan Alumunium Raya. Senin (15/04/2024).

Pantauan wartawan dari seputaran lokasi pembangunan sama sekali tidak terlihat tanda - tanda adanya plang PBG, sementara itu pembangunan sudah hampir selesai.

Bangunan tersebut yang terdiri dari batu bata dan baja sudah berjalan beberapa bulan terakhir ini, namun plang perizinan belum ada terpasang.

Sepertinya pemilik bangunan tersebut melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS).

Banyaknya bangunan tanpa PBG itu membuat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.

Warga juga merasa terganggu dengan adanya bangunan itu, dikarenakan pemilik hanya menutupi separuh bangunan dengan seng. Sehingga abu bertebaran ke Jalan Raya dan kerumah warga.

"Sudah beberapa bulan terakhir ini dibangun bang, abunya mengganggu kami," ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya

Media ini coba melakukan konfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp kepada penanggungjawab dari bangunan yang diketahui bernama Edi Yanto namun hingga kini belum ada jawaban.

Diketahui izin mendirikan bangunan sudah diatur melalui Perwal Kota Medan No.42 tahun 2021. Tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No.16 Tahun 2021. Petunjuk teknis pelaksanaan perda Kota Medan tentang retribusi bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perzinaan berupa PBG dapat dikenakan sanksi administrasi denda hingga pidana penjara.

Sementara itu Camat Medan Deli Indra Utama saat ketika dikonfirmasi wartawan hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini