Dituding Terima Uang, Oknum Polsek Medan Tembung Sontak kaget dan Bantah

Sebarkan:


MEDAN TEMBUNG |
Adanya tudingan informasi berita oknum peyidik Polsek Medan Tembung  menerima uang dalam menangani proses hukum kasus penganiayan di nilai janggal.


Sayangnya saat awak media mencoba konfirmasi  kepada  korban perihal keterangan ya di salah satu media  terkait  adanya permintaan uang terhadap oknum peyidik Poslek Medan Tembun,  mala enggan berkomentar. 


Diketahui Korban sempat memberikan keterangan ke salah satu media online yang mencatut oknum peyidik meminta uang dalam proses penanganan perkara.


Dalam keteranganya  yang di lansir dari media Elidonews.my.id Korban mendatangi oknum peyidik di sebuah kantin yang terletak di mako polsek medan tembung, sabtu (09/11/24).


Saat di temui Bripka Irwan  peyidik Polsek Medan tembung sontak kaget dan membantah terima uang  dan menyayangkan adanya berita yang beredar di beberapa media yang tak melakukan konfirmasi.


Ia mengatakan, kasus yang menimpa Indra kini tengah dalam proses penyelidikan 



"Kalo masalah laporan itu memang ada, kasusnya dua bulan lalu terjadi penganiayaan di jalan Tirtosari, kelurahan Bantan, Medan Tembung. Kasusnya kini dalam proses sidik, secepatnya kita ke tahap selanjutnya bisa jadi tersangka pelakunya kalo berkasnya suda lengkap," ucap Irwan kepada wartawan.


Ia menyangkan adanya keterangan korban memberikan uang untuk proses penangkapan ke beberapa media



"Saya terkejut adanya keterangan korban ke media saya menerima uang 2 juta untuk menangkap pelaku. Itu bukan poksi saya menangkap pelaku, ini suda lari keterangan ya, Poksi saya haya pemberkasan dalam memeriksa keterangan korban dalam kasus penganiyaan," ucapnya



Ia menegaskan, dalam proses hukum kita tidak ada meminta dan menerim uang yang seperti keterangan beliau ke media 


"Proses apapun kita disini tidak ada meminta dan menerima pemberian bang, jadi kalo ada tuduhan seperti itu saya harap korban harus klarifikasi itu bang ke media dan konfirmasi ke saya", tegasnya.(Eno)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini