Medan | Dua orang pelaku pencurian puluhan sak semen dari pergudangan H.Anif Jalan Sampali Percut Sei Tuan kab.Deli Serdang ketangkap oleh pemilik gudang, Selasa malam (20/10) sekira pukul 21.00 Wib.
Kedua pelaku berinisial M (50) dan rekannya R (47) ,keduanya warga Desa Sampai kec.Percut Sei Tuan setalah diamankan pemilik bersama tim kuasa hukum perusahaan distributor semen tersebut.
Aksi pencurian ini terungkap adanya, informasi dari pihak management bahwasanya pada malam itu ada satu orang pekerja (mandor) bernama Selamet dari perusahaan tersebut akan melakukan tindak pidana pencurian semen.
Menindaklanjuti informasi dari management, tim kuasa hukum selanjutnya melakukan pengintaian sekaligus penangkapan terhadap para pelaku.
"Ternyata benar saja, setelah dilakukan pengintaian sekitar satu jam, masuk ke area pergudangan 1 (satu) unit mobil pick up jenis Mitshubishi L 300 warna coklat dengan nomor polisi BA 2221 SW yang di kemudikan M yang dicurigai akan mengangkut puluhan sak semen hasil kejahatan.", ucap kuasa hukum Pemilik gudang.
Dari hasil pengakuan, M (pelaku) puluhan sak semen tersebut dibawa dengan memakai mobil pick up atas perintah Selamet (mandor) gudang. Dan rencananya puluhan sak semen tersebut akan dibawa ke sebuah panglong.
Adanya peristiwa pencurian team kuasa hukum perusahaan menggiring kedua pelaku berikut barang bukti puluhan sak semen serta 1 (satu) unit mobil pick up jenis Mitshubishi L 300 ke Mapolsek Medan Tembung guna proses hukum lebih lanjut.
"Dari ke keterangan manajement perusahaan aksi pencurian sak semen ini sudah berlangsung selama kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir ini. Diperkirakan perusahaan sudah mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat aksi pencurian yang melibatkan orang dalam (mandor)", tegasnya
Sementara itu Kapolsek Medan Tembung Polrestabes Medan Kompol Ras Maju Tarigan membenarkan telah menerima 2 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti puluhan sak semen serta 1 (satu) unit mobil pick up, yang diserahkan langsung dari kuasa hukum perusahaan. Dengan STPL Nomor : LP / B / 1664 / X / 2025 / SPKT / POLSEK MEDAN TEMBUNG/ POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA atas nama Rahmat Junjung Mulai Sianturi.
"Bila terbukti kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian maka kedua pelaku pencurian pada malam hari akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP karena pencurian dengan pemberatan, maksimal 7 tahun penjara. Dan kita akan melakukan pengembangan terkait kasus ini dan segera melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang terlibat aksi pencurian tersebut termasuk penadahnya kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,"pungkasnya.(Eno)




