Tawuran di Belawan Berujung Penjarahan dan Teror Pembakaran, Respons Kapolres Belawan Disorot Publik Bandingkan Dengan Era Josua Tampubolon

Sebarkan:

MEDAN |
Aksi tawuran yang terjadi di kawasan Belawan, Kota Medan, kembali menimbulkan korban dan keresahan masyarakat. Tidak hanya bentrokan antar kelompok, peristiwa kali ini berkembang menjadi rangkaian aksi kriminal berupa penjarahan, perusakan, hingga teror pembakaran terhadap rumah warga.

Insiden yang terjadi pada Sabtu (4/4/2026) dini hari itu dilaporkan berlangsung selama beberapa jam tanpa penanganan yang dinilai efektif. Tawuran bermula di kawasan Titi Satu sekitar pukul 23.30 WIB, kemudian meluas hingga ke permukiman warga di Kelurahan Sicanang sekitar pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan keterangan di lapangan, situasi berkembang tidak terkendali. Massa tidak hanya terlibat bentrokan, tetapi juga memasuki rumah warga, merusak properti, serta menjarah barang berharga.

Salah satu korban, Horas Hutahuruk (44), mantan anggota kepolisian, merekam kondisi rumahnya setelah kejadian. Dalam video yang beredar, terlihat kaca rumah pecah, pintu rusak, serta kios dibongkar paksa. Sejumlah barang dagangan dan harta benda dilaporkan hilang.

Kesaksian warga lainnya mengungkap adanya ancaman serius terhadap keselamatan jiwa. Istri korban, Klara Rosmawati (44), bersama anak mereka disebut mendapat ancaman menggunakan senjata tajam. Pelaku juga diduga membawa bahan bakar jenis pertalite dan mengancam akan membakar rumah.

Tidak hanya itu, sejumlah warga lain dilaporkan kehilangan kendaraan bermotor. Hal ini memperkuat dugaan bahwa peristiwa tersebut telah berkembang dari tawuran menjadi aksi kriminal yang bersifat masif.

Di sisi lain, respons aparat penegak hukum menjadi sorotan. Horas mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan, namun tidak mendapat penanganan cepat saat insiden masih berlangsung.

“Kami sudah lapor, tapi tidak ada tindakan. Kami seperti dibiarkan,” ujarnya dalam rekaman video yang beredar.

Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait kecepatan respons dan efektivitas pengamanan wilayah. Sejumlah warga bahkan membandingkan kondisi keamanan saat ini dengan masa kepemimpinan Kapolres sebelumnya, Josua Tampubolon (2023–2024), yang dinilai lebih responsif dalam menangani konflik di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pelabuhan Belawan terkait kronologi penanganan, waktu respons, maupun langkah hukum terhadap para pelaku. Ketiadaan penjelasan tersebut semakin menambah tanda tanya publik.

Praktisi hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH, MH, Direktur Utama LBH Cakra Keadilan dan Hasta & Partner Law Office, turut mengkritik kinerja aparat kepolisian setempat.

Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 30, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa fungsi kepolisian sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jika kondisi keamanan tidak terjaga dan masyarakat dirugikan akibat tawuran, maka perlu dipertanyakan kinerja aparat di lapangan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan peran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat terkait lainnya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Belawan.

Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan berulang di Belawan, mulai dari konflik sosial yang terus terjadi hingga lemahnya rasa aman di tengah masyarakat. Warga pun berharap adanya langkah konkret dan tegas dari aparat untuk memastikan keamanan serta mencegah kejadian serupa terulang.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini