JAKARTA | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di bawah pimpinan Prof. Supardi mencatatkan capaian signifikan dalam penegakan hukum pada awal 2026, khususnya terkait kasus korupsi pertambangan. Kejati berhasil menyita uang tunai senilai Rp 214,2 miliar, mata uang asing, dan aset mewah terkait kasus korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara.
Terkait itu, Persatuan Warga Batak Indonesia memberikan
apresiasi yang gemilang dibawah kepemimpinan Supardi.
"Langkah yang dilakukan Kejati Kaltim adalah tindakan baik dalam upaya melindungi aset negara. Ini patut diapresiasi,” ujar Tulus Simanjuntak dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Pejuang suku Batak itu juga menyatakan dukungannya agar Kejati Kaltim menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Ia berharap, perkara yang turut menyeret oknum itu dapat menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.
"Sudah jelas dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi tidak boleh ada yang memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Tulus.
Ia juga memuji langkah cepat Kejati Kaltim yang telah menyita uang sebesar Rp214.2 miliar dalam kasus tersebut. Menurutnya, tindakan itu menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
“Harus sat set dalam penegakan hukum. Ini contoh baik. Ke depan, kita berharap langkah seperti ini terus dilakukan,” katanya.
Lebih lanjut, Tulus mendorong Kejati Kaltim agar tidak berhenti pada kasus ini saja, melainkan terus menindak berbagai praktik korupsi lain di wilayah Kalimantan Timur.
“Kita mendukung penuh langkah Kejati Kaltim untuk membongkar kasus-kasus korupsi lainnya di daerah ini,” pungkasnya.



