MEDAN | Nama Fahreza Purba yang baru menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasie) Parkir Wilayah I Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menjadi sorotan setelah beredarnya video viral di media sosial. Sabtu 4 April 2026.
Video yang diunggah oleh tim Cakrawala Dishub Medan tersebut menampilkan keterangan seorang juru parkir (jukir) yang menyebut bahwa pihak pengelola usaha padel di Jalan Pegadaian mengklaim telah melakukan pembayaran langsung kepada pihak Dishub terkait pengelolaan parkir di badan jalan.
Dalam video itu juga disebutkan bahwa pengelola parkir setempat tidak diperkenankan melakukan pengutipan retribusi di lokasi tersebut, sehingga memunculkan polemik di lapangan.
Di sisi lain, pengelola parkir di kawasan Jalan Pegadaian menyampaikan bahwa retribusi parkir seharusnya dikelola secara resmi dan menjadi bagian dari pendapatan daerah. Mereka mempertanyakan mekanisme pengelolaan parkir yang dinilai tidak melalui sistem yang lazim.
Sejumlah pihak kemudian mengaitkan persoalan ini dengan Fahreza Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai lurah di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, lokasi berdirinya usaha padel tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Fahreza Purba memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa terkait informasi penyegelan usaha padel oleh Satpol PP dan adanya aktivitas pembangunan yang tetap berjalan, hal tersebut berada di luar kapasitas kewenangannya saat itu.
“Itu di luar kapasitas saya, Buk,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya praktik setoran langsung kepada Dinas Perhubungan.
“Berani membayar setoran ke Dishub itu tidak ada,” tegasnya.
Menyikapi polemik ini, publik mendorong Pemerintah Kota Medan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan memberikan penjelasan secara terbuka guna memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Permasalahan parkir di Kota Medan sendiri hingga kini masih menjadi perhatian, terutama terkait transparansi dan tata kelola yang akuntabel.(Red)



