Polisi Amankan 2 orang Warga Tarutung Pelaku Judi Togel

Sebarkan:
Pelaku yang diamankan

TAPUT | Kepolisian Resort Tapanuli Utara melalui Tim Opsnal Satreskrim Polres Taput mengamankan 2 orang laki - laki pelaku judi togel online, VH (53) alamat Jalan Pardede, Gg. Sentosa Desa Hutatoruan VII dan  LPS, (54) alamat Komplek Mesjid, Desa Hutatoruan X keduanya warga Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara. 

Pada Hari Rabu, 25 September 2019 sekira pukul 14.30 wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Taput mendapat informasi bahwa di wilayah KecamatanTarutung adanya tindak pidana perjudian jenis Togel Online . 

Setelah mendengar informasi tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres langsung bersama-sama mencari dan mencek kebenaran informasi tersebut."Setelah informasi tersebut sudah matang, sekitar pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Taput langsung mengamankan orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel  Online, yang bernama VH dari salah satu  warnet milik VH Sendiri di Desa Hutatoruan VII kec. Tarutung," terang Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Sutomo Simaremare. Jumat (27/9/2019). 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap VH maka di dapatkan barang bukti berupa : 1(satu) unit monitor komputer , Uang sebesar Rp. 16.000,- ( Enam belas ribu Rupiah ), 1 buah CPU komputer, 1 unit mouse, 1 unit Atm, 1 buah dompet, 1 buah buku rekapan Togel yang Berisikan daftar rekapan Togel. 

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput membawa yang diduga Pelaku beserta barang bukti tersebut ke mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu Pada Hari Kamis, 26 September 2019 sekira pukul 13.00 wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Taput kembali mendapat informasi bahwa di wilayah Kecamatan Tarutung adanya tindak pidana perjudian jenis Togel . 

Setelah mendengar informasi tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres langsung bersama-sama mencari dan mencek kebenaran informasi tersebut. setelah informasi tersebut sudah matang, sekitar pukul 13.30 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres  langsung mengamankan orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel , yang bernama LPS dari dalam rumah milik LPS sendiri di Desa Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung. 

" Setelah dilakukan penggeledahan terhadap LPS maka di dapatkan barang bukti berupa :  2 (dua) buah buku tafsir mimpi, Uang sebesar Rp. 2.253.000,- ( Dua juta dua ratus lima puluh tiga ribu Rupiah ), 2 buah Pulpen, 1 unit Handphone merk Xiaomi warna Putih,  1 lembar hasil nomor togel yang keluar dan 1 lembar rekapan Togel" Jelas Sutomo. (mol) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini