Hanya Gara-Gara Mie Goreng Dijatuhkan, Pria Ini Tega Bunuh Pamannya

Sebarkan:
Pelaku yang diamankan
NIAS | Seorang pemuda berinisial YG tega membunuh pamannya Ama Sevi (40), Hanya karena mie goreng terjatuh di Kota Gunungsitoli, Nias.

Informasi yang berhasil didapat menyebutkan, Korban Ama Sevi merupakan warga asal Desa Awa'ai, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Korban meregang nyawa setelah dihabisi keponakannya YG alias Abe (38) dibantu oleh dua temannya DG dan WG.

Diduga korban tidak sengaja menyenggol mie goreng milik tersangka. Karena semasa hidup, korban alami cacat fisik yaitu pincang sejak lahir.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui PS. Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo mengatakan peristiwa nahas itu terjadi pada 26 September 2019 lalu.

"Tersangka mengeroyok korban, hanya karena korban tidak sengaja menjatuhkan mie goreng yang dibuat tersangka untuk menyuapi anaknya," kata Restu, Jum'at (25/10/2019).

"Tersangka kemudian marah-marah dan tersinggung. Tersangka lalu memukuli korban dibantu oleh dua temannya," sambungnya.

Dijelaskan Restu, akibat penganiayaan secara bersama-sama itu, pada Senin (30/9/2019) korban kemudian terjatuh di dirumahnya. Keluarga yang melihat korban terjatuh, langsung membawa korban ke rumah sakit. Tapi sayangnya nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia.

Keterangan para saksi, sebelum Ama Sevi tewas ditangan keponakannya, YG dan dua rekannya memang sudah ada memiliki ketersinggungan dalam acara pesta pernikahan di rumah saudara korban.

Diduga hal itu yang menjadi pemicu ketiga tersangka menganiaya Ama Sevi pada malam harinya, yang berakhir korban meninggal dunia.

Pascakorban meninggal dunia, keluarga melaporkan kasus penganiayaan ini ke pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

"Hasil autopsi korban meninggal karena ada luka di kepala bagian belakang, akibat benda tumpul yang diduga akibat penganiayaan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil autopsi, Polres Nias menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian yang dialami korban Ama Sevi.

"Satu orang telah kita amankan berinisial YG yakni keponakan korban. Sementara dua lainnya, DG dan WG masih terus kita cari. daftar nama pencarian orang (DPO) juga sudah kita terbitkan," Bebernya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 2 huruf 3e dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya (sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini