Bawa Kabur Sepeda Motor Saat Dipanaskan, Pria Ini Nyangkut di Polsek Patumbak

Sebarkan:
MEDAN | Polsek Patumbak Jajaran Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai tersangka dalam pencurian satu unit kendaraan bermotor (Curanmor).

Pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (28/8/2020) sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Garu II-A Gg. Sakura Kel. Harjosari I Kec. Medan Amplas tepatnya di depan Optik. 

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba SH,MH menjelaskan bahwa pelaku pencurian sepeda motor yang sudah kami amankan adalah Hery Febriansyah Als ANTO (34) warga Jl. Perbatasan Kel. Harjosari I Kecamatan Medan Amplas pada hari Senin (14/9/2020).

Tersangka kami amankan dikarenakan mencuri sepeda motor Kurniawan Ginting yang sedang dipanaskan pada saat korban ingin berangkat ke kantor pada tanggal 28 agustus 2020.

” Saat itu sepeda motor korban dipanaskan di teras rumahnya yang di jalan Garu II 1 Gang Sakura Kelurahan Hajosari Kecamatan Medan Amplas karena ingin berangkat ke kantor. Namun secara tiba tiba pelaku masuk keadalam teras rumah secara diam-diam dan langsung mencuri sepeda motor korban yang sedang dipanaskan, kemudian korban berteriak maling...maling... mendengar teriakan itu pelaku langsung tancap gas dan teriakan korban didengar oleh tetangga korban sehingga ikut mengejar pelaku dengan menaiki sepeda motor dan selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Patumbak," jelas Kanit Reskrim 

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Juga menjelaskan, bahwa Pada saat kejadian dirinya bersama tim reskrim Polsek Patumbak dan Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja, SH sedang melaksanakan patroli di daerah rawan 3C seputaran Jl. SM. Raja, kemudian Team melihat pelaku keluar dari Jl. Garu II-A dikejar oleh korban sambil berteriak "maling..maling..".

“ korban sambil menunjuk ke arah pelaku, lalu Team langsung ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku ke arah Amplas, dan pada saat berada di dekat persimpangan Jl. SM. Raja simpang Jl. Tritura tepat di dekat lampu merah di depan Loket Bus PMH pelaku berhasil dihentikan oleh Team, kemudian Tsk diinterogasi di Pos Satpam Indogrosir dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor, lalu pelaku beserta barang bukti diboyong ke komando untuk proses penyidikan selanjutnya," ungkap Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philips A Purba.

Lanjut Kanit, Barang Bukti yang kami amankan (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4197 AIA warna coklat hitam, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan saat ini tersangka sudah kami masukan ke sel jeruji besi sambil berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan .(Jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini