Kabar Gembira! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut

Sebarkan:

MEDAN |
Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Utara. Pasalnya, saat ini ada keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Kombes Pol Wibowo mengatakan, "Pemrov Sumut melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut melaksanakan pemutihan PKB dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPKB) dimulai tanggal 19 Oktober hingga 14 November 2020. Selasa (20/10/2020).

"Hal ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik," lanjutnya.

"Pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Menurutnya, dalam pelaksanaan yang diselenggarakan di Kantor Ditlantas Polda Sumut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat dan petugas berupa tetap memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.

Kemudian, sebutnya, pihaknya juga telah menyiapkan fasilitas protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin melakukan program pemutihan dan keringanan sanksi adminitrasi BPKB. 

"Kita juga menyiapkan fasilitas prokes berupa tempat cuci tangan," ungkap dia.

Wibowo berharap masyarakat yang mengurus program pemerintah ini dapat mematuhi protokol kesehatan.

" Semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu dan kita bisa kembali menjalankan kehidupan normal. (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini