Pelaku Cabul Diamankan Polresta Deli Serdang

Sebarkan:

DELISERDANG |
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menagamankan seorang pria yang berinisial K (22) warga Gg Karia II, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang atas dugaan kasus pencabulan di Dusun III Desa baru Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Jumat (16/10/2020).

Terbongkarnya perbuatan ini berawal pada bulan September 2020, Ketika kakak kandung FH membaca Isi pesan whatsapp dengan K di handphone FH tentang perbuatan cabul tersebut, kemudian kakak korban menanyakan langsung kepada FH, dan mengakui hal tersebut, seketika itu Kakak FH langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh adiknya kepada orang tuanya.

Orang tua FH merasa keberatan atas kejadian yang menimpah anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang guna proses menurut Hukum yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang 
Kombes Pol Yemmi Mendagi S.I.K melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus SIK, MH. membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.

“ Benar pelaku sudah kita amankan, Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang," tandasnya (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini