Polsek Percut Seituan Ciduk Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Sebarkan:

PERCUT SEITUAN |
RHS alias Halim (35) warga Jalan Raharjo Gang Selamet, Dusun X Lorong Tengah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, Tersangka tega melakukan  pencabulan anak di bawah umur berinisial DN (7) akhirya diciduk Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dan Satreskrim Polrestabes Medan dan Subdit III Jatanras Polda Sumut di rumah sepupunya yang berada di Pasar 5 Gang Famili, Kecamatan Medan Tembung, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam keterangan saat di Konfirmasi Senin (26/10/2020). Membenarkan atas penangkapan tersangka ditangkap atas laporan dari ibu korban yang berinisial N (32) melalui Laporan Polisi: LP/ 2031/IX/2020/ SPKT Percut tanggal 23 September 2020. Sebelumnya, ibu korban saat ditanya wartawan sempat mengatakan kalau pencabulan itu terkuak saat korban menceritakan pada kakaknya.

Dalam pengakuannya itu, kalau korban telah dicabuli tersangka dengan cara meraba-raba dan mengesek-gesekan kemaluan korban dengan mengunakan jari.

“ Pada 13 September 2020 lalu, anakku yang jadi korban ngadu ke kakaknya. Dia (korban) ini tidak berani bilang ke aku, dia beraninya bilang dengan kakaknya. Jadi dibilangnya gini, mak adik diapain sama oom itu, ditimpah, dijilati, tangannya dimasukin. Jadi kutanya adiknya dia nggak ngaku, terus ditanyai kakakku dia ngaku,” sebut ibu korban.

Menurut ibu korban, kejadian sudah berlangsung sejak Agustus 2020 lalu di rumah tersangka. 

Akibat perbuatannya, kini tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Percut Seituan (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini