Belum Sempat Menikmati Hasil Curian Kedua Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan:

PATUMBAK |
Satuan Reserse keriminal Polsek Patumbak berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis rumah kosong pada Senin, 23 November 2020 sekirar pukul 13.00 WIB.

Adapun kedua pelaku Ramadona alias Dona (24) warga Jalan Kongsi Gang Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dan Muhammad Rizki Pratama alias Tomeng (28) penduduk Jalan Mekatani Gang Syukur Dusun III-B Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH saat di konfirmasi awak media terkait di amankan kedua pelaku. Senin (30/11/2020).

"Benar kedua pelaku suda di amankan di Mapolsek Patumbak karena melakukan pencurian di rumah korban, Junedi Rambe yang berada di Jalan Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu, 7 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB," ungkapnya

Dalam laporan korban kedua pelaku mencuri barang milik korban berupa tiga dandang, empat panci, satu sepeda, pompa sanyo, mesin AC, dua ambal, loudspeaker, playstation, gulungan kabel, kipas angin, keyboard listrik, mixer, handphone merk vivo, tiga galon, mesin freezer, gitar, kotak tupperware, blender, HT, strika dan kulkas.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Iptu Philip (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini