Edarkan Pil Ekstasi di KTV Stroom, Kakak Beradik Kompak Masuk Sel

Sebarkan:

MEDAN |
Satuan Reserse Polsek Patumbak memgamankan Dua bersaudara MAS (25) warga Jalan  Gatot Subroto, Gang Rasmi Kecamatan Medan Helvetia dan kakaknya SW (37) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Rasmi Kecamatan Medan Helvetia.

Pasalnya kedua kakak beradik ini nekat mengederkan narkoba jenis pil ekstasi di sebuah tempat hiburan malam KTV Stroom.

Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza SIK, Senin (9/11/2020) siang membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka atas kasus narkotik.

Dijelaskan Kapolsek Patumbak, kedua pelaku ditangkap atas informasi masyarakat dan petugas pun melakukan pengintaian di lokasi.

" Kedua tersangka terlihat sedang menuju masuk ketempat hiburan malam. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8 butir pil ekstasistasi warna biru merek Marvel, 1 unit HP merek Oppo, 1 unit sepeda motor merek yamaha Mio," ucap Kapolsek 

" Dari pengakuan tersangka yang merupakan kakak beradik itu mengaku kalau barang haram itu mau di jual nya seharga Rp 140.000 per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp. 300.000," ujar Kapolsek Patumbak.

Ditambahkannya, atas perbuatannya ke-dua nya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.(Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini