Menjelang Tahun Baru Polsek Medan Baru Tertibkan Pedagang Petasan Atau Mercon

Sebarkan:


MEDAN |
Polsek Medan Baru melakukan penertiban para pedagang kembang api/mercon yang berada di sepanjang Jalan  Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (28/12/2020).

Penertiban pedagang kembang api/mercon yang dipimpin Waka Polsek Medan Baru, AKP Uli Lubis SH didampingi Kasikum, Iptu  Sariyono, Panit 1 Binmas Polsek Medan Baru, Iptu Ganepo Sembiring, Bhabinkamtibmas Kelurahan Madras Hulu, Aiptu Juani Sinaga, serta turut dihadiri Babinsa Kelurahan Madras Hulu, Sertu Nur Wahyudi, Sekretaris Lurah Kelurahan Madras Hulu, Umar Dani dan Kepala lingkungan ini, guna menerapkan Maklumat Kapolri No.4/XII/2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH mengatakan penertiban yang dilakukan personel 3 Pilar dengan cara menutup kios dagangan kembang api / mercon.

“Dari hasil razia/ penertiban ditemukan satu pedagang menggunakan mobil pick up dan 4 pedagang dengan kios di emperan Toko, “kata Kompol Aris Wibowo SIK MH.K

apolsek Medan Baru juga mengimbau kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas libur selama libur hari raya Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya dan mabuk minuman keras.

“Kepada warga masyarakat diharapkan wajib melaksanakan protokol kesehatan, yaitu membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum keramaian, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer,(Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini