Satu Orang Pengedar Uang Palsu Diringkus Tekab Polsek Patumbak

Sebarkan:

PATUMBAK |
Polsek Patumbak
 berhasil mengungkap perederan uang palsu dan mengamankan satu orang Pelaku berinisal BH alis Bobi (34) Warg Delitua, Deliserdang. 
Disampaikan Kapolsek  Patumbak Polrestabes Medan, Kompol Arfin Fahreza SIK di dampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Phlip Purba SH. Patumbak saat menggelar Prses Realese di Mako Polsek Patumbak. Selasa (01/12/2020).

Di jelaskan Kapolsek adanya informasi dari warga yang hendak menjual hp vivo merek Y17 kepada pelaku melalui OLX menggunakan uang palsu sehingga di lakukan penyelidikan dan pengembangan. 

"Penangkapn Tersangka di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Phlip Purba saat di amankn tersangka BOBI kasus Uang Palsu (UPAL) di Rumah di Delitua, beserta barang bukti printer, 5 lembar kertas, satu buah penggaris besi, alat suntik, pisau carter, dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 17 lembar," Kata Arin, Selasa (1/12/2020) sekira pukul 11.30 Wib. 

Lanjut Arfin, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada pelaku kami menjerat dengan pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 Jo  36 ayat 1, 2 dan 3 dari UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00.

"kami akan terus mengawal kasus ini, saat ini pelaku kami amankan di Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," Pungkas Polisi Pangkat Komisaris Polisi itu (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini