Dilaporkan Warga , ketiga Pengguna Narkoba di Ciduk Polsek Sunggal

Sebarkan:


MEDAN|
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil ungkap dan tangkap 3 orang pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (20/01) sekira pukul 18.00 wib di sebuah rumah Jl. Suripno Ladang Baru Desa Purwodadi Kec. Sunggal DS.




Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH pada Selasa (26/01) saat ditemui di mapolsek Sunggal.



Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi dari masyarakat yang resah atas sepak terjang ketiganya dan diterima oleh Tekab Polsek Sunggal.



Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya team melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengetahui posisi para terduga pelaku yaitu di sebuah rumah milik AB. Selanjutnya team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda B. Wahid langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.



"Didalam rumah tersebut berhasil diamankan 2 orang pria inisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi dan HKH (46) warga Komplek Abd Hamid Nst Desa Lalang dan seorang wanita inisial DN (40) juga warga Komplek Abd Hamid Nst Desa Lalang bersama barang bukti berupa 12 (dua belas) paket  yg diduga Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) unit hp, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jarum dan 1(satu) buah buku catatan penjualan narkotika", tambah Kanit lagi.



"Ketiga orang tersebut telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subs. Pasal 132 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20  tahun sedangkan pemilik rumah masih kita kejar", tutup Kanit mengakhiri.(Eno) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini