MEDAN | Polsek Medan Kota berhasil ungkap kasus peredaran 400 butir Narkotika jenis Ekstasi, Sabtu (02/01/2021) sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Teratai Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuaji SIK,MH didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan SIK dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin SIK menjelaskan bahwa, pelaku yang berhasil diamankan Reskrim Polsek Medan Kota adalah seorang wanita berinisial Y (40) warga Medan Binjai Km 16, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Untuk kronologis penangkapan, Waka Polrestabes Medan menerangkan berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Pil Ectacy di Jalan Teratai Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia.
“Atas Informasi tersebut, selanjutnya TIM Reskrim melakukan Penyelidikan di TKP dan pada saat di TKP Team mencurigai seorang Perempuan yang mengendarai Sepada Motor Honda Revo BK 55xx ABQ,” ujar Irsan, Selasa (19/01) sekira pukul 17.00 Wib di Mapolsek Medan Kota.
Dengan cara mengikuti tersangka, lanjut Irsan, secara tiba-tiba, Tim melakukan penyetopan kepada pelaku.
“Hasilnya, saat diperiksa ditemukan satu Plastik yang di bungkus kertas berisi 400 butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi,” Jelas Pria Lulusan Akademi Kepolisian 1999.
Waka Polrestabes Medan melanjutkan, dari Hasil Introgasi tersangka mengaku bahwa barang tersebut di ambil dari seorang laki laki yang tidak kenalnya dan tersangka mengaku bahwa temannya berinisial AR yang memerintahkan tersangka mengambil barang tersebut.
“Saat ini, Kapolsek dan Kanit Reskrim masih terus melakukan pengembangan, serta akan mengejar tersangka AR dan pemilik barang haram. guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Y diamankan di Mapolsek Medan Kota,” tutup Waka Polrestabes Medan(Eno)