MARELAN | Mantan Karyawan Swalayan Wiego Marelan Eni Frasisca hari ini memasukkan surat pengaduan ke Komisi 2 DPRD Kota Medan terkait persoalan dirinya yang di PHK sepihak. Rabu (27/1/2021).
Eni Frasisca mengatakan selama bekerja di Swalayan Wiego Marelan dirinya tidak mendapatkan hak - hak normatif sesuai UU Ketenagakerjaan, hal ini di perparah dengan dirinya dipecat sepihak tanpa surat pemutusan hubungan kerja dari pengusaha.
" Selama bekerja aku tidak pernah mendapatkan hak - hak normatif sebagai pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan, dari BPJS Ketenagakerjaan, lembur sampai aku di PHKpun gak mendapat pesangon, terdzholim kali aku sama pengusaha bang,"ungkapnya
Sementara itu Anggota DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik saat di wawancarai awak media mengatakan dirinya akan memanggil pengusaha Swalayan Wiego yang berada di Marelan.
Terkait masalah kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang di PHK dan pelanggaran Hak Normatif. Hingga saat ini, nasib Eni Frasisca eks karyawan tersebut menjadi terkatung-katung.
"Kita akan gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil perusahaan agar nasib Eni Frasiska tidak terkatung katung dan mendapatkan hak hak normatif nya sesuai UU Ketenagakerjaan," tandas Haris Kelana Damanik.(Sigit)