Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi Bubarkan Acara Perlombaan Ilegal

Sebarkan:

BATUBARA |
Jajaran Polres Batu Bara membubarkan Event BMX Cross Batu Bara yang disponsori oleh Club SPCC Batu Bara (Selaku Panitia), yang berlangsung di lapangan mini Dusun IV Desa Sumber Padi, Kec. Limapuluh, Kab. Batu Bara. Kamis (11/3/21) Siang.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan, SH.,MH. melalui Kapolsek Limapuluh AKP. Rusdi, SH.MM dan bersama Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP. Niko Siagian, ST. yang mendapat informasi adanya kerumunan masyarakat dengan tegas membubarkan acara perlombaan yang sedang berlangsung dan terlihat panitia dalam acara tersebut memasangkan tenda, spanduk, tropi dan pengeras suara.

Kapolsek Limapuluh AKP. Rusdi menyampaikan, pembubaran tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 karena dikhawatirkan berpotensi mengumpulkan orang banyak.

"Karena berpotensi berkerumunan, makanya kita bubarkan. Selain itu kegiatan tersebut juga tidak mengantongi izin," ungkap Kapolsek.

Rusdi juga mengatakan, Polisi membubarkan dengan cara yang humanis.

"Personel berikan teguran dan pembinaan kepada peserta perlombaan itu dan semua diminta pulang ke rumah masing-masing," kata Rusdi.

Personel Polsek Limapuluh Polres Batu Bara akan terus berpatroli dalam masa Pandemi Covid-19, dengan sasaran sejumlah warga yang masih ditemukan berkerumun.

“Apabila kita temukan warga ada yang berkerumun akan kita beri himbauan dan membubarkannya," kata Rusdi.

Ditegaskan Rusdi, tujuan dilakukan pembubaran tersebut untuk melindungi masyarakat dari resiko penyebaran virus corona yang semakin hari semakin meluas.

“Kita terus akan mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19," tutup Rusdi.(Putra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini