Nekat Tanam Ganja , Suheri di Ciduk Polisi

Sebarkan:


MEDAN |
Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan Seorang warga karena menanam pohon ganja, di Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Selasa (25/5/2021).

"Nama tersangkanya Suheri (37) yang bekerja sebagai wirausaha," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, Selasa (25/5/2021). 

Di belakang rumah Suheri, polisi menemukan tujuh batang pohon setinggi 170 cm, tiga batang 145 cm, dan dua batang setinggi 1 meter. 

Rianto mengatakan, informasi tentang pohon ganja itu didapat dari warga. 

"Ada informan mengabarkan seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumah," sebutnya.

Polsek Medan Area pun menyelidiki dan menangkap satu pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.

Selanjutnya pun membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Polsek Medan Area. 

"Sampai saat ini kami akan segera proses kasusnya," tutupnya.(Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini