Tidak Menunggu Lama , FP Langsung di Ciduk Polisi

Sebarkan:


MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Baru Meringkus FP (22) warga Jalan Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. 

FP diamankan akibat kepemilikian 1 amplop ganja yang di belinya di Desa Namo Bintang Medan.

Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 22.00 Wib.

Di jelaskan kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansya ,Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Ia menambahkan ,Saat dilokasi petugas melihat kecurigaan terhadap tersangka. Tanpa menunggu, petugas menangkap tersangka yang membuang 1 amplop ganja yang dibelinya di Desa Namo Bintang Medan.

” Kepada petugas tersangka mengakui barang haram senilai Rp20 ribu itu miliknya,” sebutnya,

Petugas langsung membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Medan Baru.(Eno) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini