Sunggal | Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengamankan satu orang inisial ES (48) warga Jl. Konggo Desa Sei Semayang. Tersangka bersama barang bukti empat paket kecil sabu-sabu pada Minggu (13/06) sekira jam 19.45 wib di Jl. Konggo Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal. Kamis (17/06/21)
Mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah atas adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
"Berawal dari informasi tersebut, Panit Ipda Bambang Wahid segera melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut," Ucapnya
Ia menambahkan Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, team mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. Saat didekati oleh petugas, ES berupaya melarikan diri sambil membuang barang haram tersebut, namun petugas yang tidak mau buruannya lepas segera mengejar ES hingga akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba yang diakuinya telah dibeli dari seseorang yang tidak dikenal tersangka, imbuhnya.
"Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di komando guna diproses lebih lanjut dan terhadap tersangka ES dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 thn penjara", tutup Kanit mengakhiri.(Eno)