Dua Pelaku Pencuri Mobil L300, diciduk Tekab Polsek Sunggal

Sebarkan:


Sunggal |
Tekab Polsek Sunggal akhirnya berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian satu unit mobil mitsubishi L300. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri HS (34) dan EW (28) di tangkap Jumat (18/06) sekira pukul 17.30 wib di Komplek perumahan Padang Hijau Kec. Sunggal DS

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Akp Budiman Sinanjuntak SH, MH mengatakan , pengungkapan tersebut berawal dari pengaduan korban Fauzi (40) warga Kampung Terang Bulan Desa Muliorejo ke Polsek Sunggal pada Jumat (18/06). 

Saat dilakukan olah TKP, berdasarkan saksi-saksi yang ada, akhirnya diketahui ciri-ciri orang yang mengambil mobil korban hingga team langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya, dan berdasarkan informasi yang layak dipercaya, akhirnya diketahui keberadaan terduga pelaku hingga saat itu juga dilakukan pengejaran.

"Saat diintai di rumahnya, HS dan EW sedang bersiap untuk pergi team langsung mengamankan kedua tersangka dan diboyong ke mako Polsek Sunggal," Ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, senin (21/06/21) 

Ia menambahkan ,Kepada petugas kedua pasutri tersebut mengakui atas perbuatannya dan menerangkan bahwa mobil yang diambil oleh HS disimpan di rumah orangtuanya di Kab. Langkat. 

"Saat ini, kedua pasutri beserta barang bukti mobil pick up Mitsubishi L300 telah kita amankan di mako dan pasutri tersebut kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", pungkasnya mengakhiri.(Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini