Deliserdang | Seorang Kades Tanjung Mulia bersama 9 warganya Desa Tanjung Mulia Dusun IV Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang diamankan Reskrim Polsek Tanjung Morawa dalam kasus judi kartu, Minggu (20/6/2021).
Oknum Kades Tanjung Mulia tersebut bernama Amar Rasidi Daulai (39) Kades yang juga warga Desa Tanjung Mulia dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Dimana identitas kesembilan warga tersebut adalah warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Firman Harahap (41), Sarmadan (55), Jimmy Tony Daulai (39), Ahmad suaduon Siregar (60), Hasan Basri (44), Parulian Hasibuan (45), Tuah Tarigan (58), Rudiansyah Pane (23), dan Hanafiah Siregar (51).
Kesembilan warga ini bekerja mulai dari petani, karyawan swasta hingga pengemudi ojek online (ojol).
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin menjelaskan bahwa awalnya kasus ini terjadi akibat keresahan warga dimana adanya lapak judi Joker Karo yang membuat keramaian dan keributan.
"Jadi para pelaku diamankan Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa kemarin sore yaitu pada hari Minggu, 20 Juni 2021 pukul 17.00 WIB mengamankan pelaku permainan judi yaitu di Desa Tanjung Mulia di sebuah warung," bebernya kepeda tribun-medan.com, Senin (21/6/2021).
"Benar di mata hukum seluruh masyrakat indonesia raya sama. Siapa yang bersalah langsung kita lakukan proses hukum. Benar sekali bahwa saat melakukan permainan judi ini jenis joker karo. Ada salah satu kepala desa namun kami tidak bisa memberikan keterangan ini. Namun tetap proses kita laksanakan di dalam hal ini," bebernya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Oloan Jahoras Samosir menyebutkan bahwa Oknum Kades bernama Amar Rasidi Daulai tersebut memang kerap bermain judi di lapak tersebut.
"Menurut pengakuan tersangka memang benar dia sering bermain disitu. Jadi seharusnya dia Kades disitu melarang, tapi ini malah ikut bermain. Jadi warga merasa resah," bebernya.
Ia menerangkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan terancam 10 tahun penjara.
"Dia sudah satu periode menjabat. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, kita akan periksa hingga nantinya diproses hingga ke pengadilan," beber Oloan.
Sesuai bunyi Pasal 303 KUHPidana "Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin".ujar Akp Sawangin.(Eno)