Eka Putra Zakran SH MH : Sudah Dua Kali Sidang Gugatan PMH di PN Lubuk Pakam Tergugat PTPN II Tidak Hadir

Sebarkan:

MEDAN |
H. Serta Ginting, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional  Forum Komunikasi Purna Karya Nusantara Pusat (FKPKN) menilai sikap PTPN II tidak manusiawi karena menggusur para pensiunan karyawan perusahaan dari perumahan karyawan perkebunan.

“Seharusnya pihak PTPN II memberikan uang pindah yang layak atau memberikan lahan baru yang bisa ditempati oleh para purna karya perusahaan perkebunan tersebut dan bukan menggusur secara tidak manusiawi,” ujar Serta Ginting, Rabu (14/7/) di Medan saat menerima keluhan dari para pensiunan PTPN II dan PTPN IV rumahnya terancam akan tergusur itu.

Rumah karyawan diminta pihak perkebunan untuk dikosongkan masing-masing  berada di Jl. Sunggal Kel Sei Sikambing B Kec Medan Sunggal Perumahan Karyawan PTPN IV dan di Jl. Kenari Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan. Para pensiunan tersebut melalui Kuasa Hukumnya Mahmud Irsyad Lubis SH juga sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan namun saat persidangan digelar, Selasa (13/7)  PTPN II tidak hadir.

Serta Ginting menyebutkan, sikap tidak manusiawi dan zolim itu seharusnya tidak dilakukan kepada para pensiunan perkebunan apalagi di masa-masa pandemi Covid-19 ini.

“Seharusnya di masa pandemi Covid-19 ini para pensiunan menerima bantuan dari pihak PTPN II dan bukan mengusir para pensiunan yang rata-rata sudah menempati rumah karyawan itu sejak 20 hingga 30 tahun silam,” sebut mantan anggota legislatif DPRD Sumut ini.

Serta Ginting menambahkan, alangkah bijaksananya bila pihak PTPN II menyediakan lahan baru yang bisa dijadikan lahan baru karena banyak lahan yang sudah habis HGU nya dan sudah selayaknya diberikan kepada para purna karya perkebunan tersebut.

Selain itu, tambah Serta Ginting, adanya isu yang berkembang bahwa di lokasi perumahan karyawan perkebunan Jl. Kenari  Desa Sampali rencananya akan digunakan oleh pihak ketiga untuk kegiatan bisnis merupakan penzoliman terang-terangan. Artinya, pihak perkebunan lebih mementingkan bisnisnya daripada rasa manusiawi.

Diakui Serta Ginting, di usia 74 tahun sekarang dirinya harus banyak istirahat namun karena dirinya merasa sedih setelah menerima keluhan dari sesama purna karya perkebunan tersebut, maka dirinya terpaksa ‘turun gunung’ untuk membela para pensiunan perkebunan tersebut.

Terpisah, Eka Putra Zakran, SH MH tim kuasa hukum Ardan Lubis Cs menambahkan bahwa, dalam sidang gugatan PMH yang diajukannya di PN Lubuk Pakam sudah dua dua kali sidang digelar tetapi Tergugat PTPN II belum hadir, nah hari ini Kamis, 15/7/2021 di PN Medan akan digelar sidang gugatan PMH kedua dengan tergugat PTPN IV, mudah-mudahan mereka hadir, jadi sidangnya bisa lanjut gak ditunda terus kan, tutup Eka Putra Zakran.(RIADI)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini