Sunggal | Untuk mencegah semakin menyebarnya wabah Covid-19, Kota Medan akhirnya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu sesuai intruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 188.54/26/INST/2021 Tanggal 5 Juli 2021 yang mulai diberlakukan mulai hari ini Senin (12/07) hingga pada 20 Juli 2021 mendatang.
Karena itulah, petugas Satuan Tugas (Satgas) gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub, Dinas Kesehatan dan Kepling setempat bersiaga dan mendirikan tenda di kawasan Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam Operasi PPKM Darurat yang digelar, petugas yang menemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, ditindak dan mendapat teguran.
Selain memantau kegiatan masyarakat, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi tentang bahaya wabah Covid-19 sembari tetap mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan mematuhi 3M (Menjaga Jarak-Mencuci Tangan-Memakai Masker).
Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan, SH, MH didampingi Kanit Lantas Iptu AG Lubis selaku Perwira Pengendali (Padal) di posko PPKM Darurat menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah maraknya penyebaran wabah Covid-19 di Sumut khususnya Kota Medan.
"Kami melakukan sosialisasi tentang pencegahan wabah Covid-19, bila ada masyarakat yang tidak memakai masker, akan kamu tegur dan diberi peringatan. Tentunya kita berharap kerja sama dari seluruh pihak dan masyarakat luas untuk bersama-sama memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid19, sehingga pandemi ini dapat segera diatasi. Bagi pemilik usaha rumah makan, restoran, warung dan kafe kita himbau agar tidak menyediakan meja kursi di tempat usahanya, sehingga pembeli tidak makan ditempat, selain itu, kita juga berharap agar masyarakat tetap berada di rumah, sehingga kegiatan ini dapat berjalan sukses dan pandemi ini segera berakhir", pungkas Panjaitan mengakhiri.(Eno)