LABUHAN | Lambatnya penanganan kasus pidana di Polsek Medan Labuhan sangat disesalkan oleh Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA) selaku Koordinator Tim Kuasa atau Penasehat Hukum Pelapor atas nama pelapor Hamidah Binti Husin (60) terkait Laporan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penetimaan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STPLPM/713/IX/2020/SU/PEL-BLW/SEK-MDN LABUHAN tertanggal 18 September 2020. Hal itu disampaikan Epza kepada media pada Rabu (23/9/2021).
Selaku Kuasa Hukum Ibu Hamidah sebenarnya kita sudah cukup sabar menunggu tindak lanjut atas laporan tersebut sejak Lp itu dibuat pada tanggal 18 September 2020 yang lalu.
Dikatakan Epza, dirinya bersama anggota tim hukum Riswan Munthe, SH MH dan Ari Ardiansyah, SH sudah berulang kali melakukan koordinasi dengan penyidik atau juper, tapi tidak jelas kelanjutannya.
"Sudah berulang kali kita lakukan koordinasi yang baik dengan penyidik, baik langsung maupun by phon tapi hasilnya nihil. Kasus mangkrak, alias jalan ditempat," ucapnya
Beberapa kali kita datang bertemu langsung dengan penyidik, katanya perkara lanjut, SP2HP pun sudah pernah kita terima, keterangan dalam surat tersebut perkara dilanjutkan, tapi sejak di buat LP sampai sekarang tak lagi ada kabar.
"Tempo hari kita datang koordinasi alasan dari Juper karena masih Covid-19 jadi kami ditugaskan kelapangan mengurus masalah Covid. Sebelum itu pernah juga kita datang, Juper bilang karena ada demo penolakan Undang-Cipta Kerja jadi kami harus terjun kelapangan untuk pengamanan bang kata Juper inisial DS tersebut," ungkap Epza
Bahkan pernah saya dan tim menunggu lama, Juper bilang masih sibuk, kita maklum. Lalu kita telepon, Juper DS bilang gak usah capek-capek ke Labuhan bang, lewat telepon aja, kan SP2HP sudah keluar. Calon Tersangka akan kita panggil, begitu penjelasan dari Juper DS ke kita, makanya yakin kita. Tapi faktanya hingga sekarang tidak ada kejelasan terhadap LP kami tersebut.
Kasihan klien selaku pelapor perkara mangkrak tidak ada kejelasan. Sementara pelapor telah dirugikan akibat perbuatan dari pelaku. Diketahui dari hasil penyelidikan bahwa pelaku adalah berinisial A alias Asun.
Disini dapat saya jelaskan bahwa adapun kronologis perkara ini, Ibu Hamidah Binti Husin melaporkan adanya Tindak Pidana Pengrusakan bangunan kamar sebanyak 11 kamar yang terbuat dari kayu dan triplek.
Awalnya pelapor menyewa sebuah ruko 3 lantai di Jalan Platina VII Kel Titi Papan milik dari yang bernama ASUN dan berhubung ruko tersebut masih kosong dan belum ada kamarnya, sehingga pelapor membuat kamar sebanyak 11 kamar dari bahan kayu dan triplek.
Namun entah mengapa kamar yang buat pelapor tersebut tiba-tiba dibongkar oleh Terlapor, baik kamar maupun karpet serta barang-barang lain seperti 1 Lemari Hias, 4 buah Kasur, 1 buah lemari makan, 1 buha Kulkas Cocacola, 4 buah kursi plastik, 1 buah meja lipat, 4 buah bangku plastik dan barang pecah belah lainnya.
"Sebab itulah pelapr merasa dirugikan sekitar Rp 50juta. Untuk itulah korban membuat laporan kepada Polsek Medan Labuhan agar pelaku dapat dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Epza
"Pada pokoknya kami sudah sabar kali lah menunggu progres perkara kami di Polsek Medan Labuhan. Hemat kami karena perbuatan pelaku sudah jelas tindak pidananya, maka tidak ada lasan bagi penyidik untuk mengenyampingkan laporan kami tersebut," jelasnya
Secara kemanusian, kita kasihan melihat pelapor selaku korban. Klien perempuan, ibu itu sudah tua, 60 tahun. Maunya pihak Polsek Medan Labuhan seriuslah menangani perkara tersebut. Sejatinya aparat jangan tebang pilih dalam menangani perkara.
"Klien kami ibu Hamidah selaku pelapor mintak keadilan ditegakkan di Polsek Medan Labuhan," tutupnya (Sigit)