Palsukan Dokumen Tes Swab PCR Covid-19 di Bandara Kualanamu, Satu Ditetapkan Tersangka

Sebarkan:


Deli Serdang |
WaKapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait SH SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK SH MH. Menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus Praktik surat Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Jum'at (22/10/21)

Julianto menjelaskan, pelaku sebelum diamankan lebih dulu menawarkan jasa membuat surat tes PCR kepada calon penumpang maskapai Super Jet bernama Desri Natalia Sinaga.

Desri Natalia Sinaga yang tak menaruh curiga lalu menyerahkan pengurusan surat tes PCR kepada pelaku. Di situ, bersangkutan langsung mencetaknya dalam waktu singkat dan memberikan ke calon penumpang tersebut.

"Pelaku yang diamankan Ahmad warga kota Medan. Ia ditangkap di tempat pemeriksaan dokumen Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Kualanamu lantai II. Calon penumpang kemudian membawa surat tes PCR ke tempat pemeriksaan dokumen KKP. Dari hasil pemeriksaan, ternyata, surat PCR mengatasnamakan dari klinik Jemadi di kota Medan diketahui palsu. Oleh karenanya, pelaku diamankan," terang mantan Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini.

Julianto menambahkan, surat tes PCR palsu yang diamankan dari pelaku juga dikuatkan dari keterangan pihak klinik Jemadi yang menyatakan tidak ada mengeluarkan surat tersebut.

"Pelaku ini diketahui memiliki kartu pas Bandara. Untuk pengurusan surat tes PCR dibandrol seharga Rp.750.000", Ujarnya

Senada Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK SH MH menambahkan, pelaku sudah beberapa kali melakoni aksi serupa terhadap calon penumpang pesawat.

"Pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya. Pertama ia berhasil, namun kedua kali tertangkap. Modus operandinya mencari calon penumpang yang kebingungan untuk mengurus surat tes PCR.

Di Beritakan sebelumnya Petugas keamanan penerbangan (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) mengamankan tiga orang yang memalsukan dokumen bebas Covid-19 (RT-PCR) palsu.

Ketiganya diamankan petugas pada Selasa, 19 Oktober 2021, sekitar pukul 15.00 WIB di areal Terminal Keberangkatan Lantai II Bandara Kualanamu. Selanjutnya diserahkan ke Polresta Deliserdang untuk proses pengembangan lebih lanjut.(Eno)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini