Ditetapkannya Darwin Sembiring Jadi Tersangka, Kuasa Hukum : Kita Minta Segera Disidang

Sebarkan:
Kuasa Hukum Darwin

MEDAN |
Terkait ditetapkannya Darwin Sembiring menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kuasa hukum menyatakan dengan tegas akan mengambil langkah -l angkah pembelaan hukum terhadap Kliennya.

Kuasa hukum bernama Dr. OK. Isnainul, SH,.MH yang didampingi oleh Datuk Zulfikar SH, M. Sai Rangkuti, SH.,MH dan Rizky Fatimantara Pulungan, SH di luar gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatakan soal ditetapkannya kliennya yang sebagai tersangka pihaknya akan melakukan langkah hukum dan pembelaan untuk kliennya.

"Kita minta kepada penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum dan meminta agar Klien kami segera untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," tegasnya

Sambung OK. Isnainul menjelaskan ditetapkan tersangka sebagaimana Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT-15/L.2.5/Fd.1/11/2021, tanggal 4 November 2021, sebagaimana atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT. PSU)  Tahun 2007-2009 yang diduga merugikan keuangan Negara.

"Diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana," ungkapnya

"Yang diduga terjadi didalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT. PSU di Desa Simpang Koje, Penyalahgunaan anggaran Pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT. PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019," imbuhnya

Atas dugaan perbuatan tersebut terang OK Isnainul, Kliennya diduga Negara telah dirugikan, sebagaimana dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.268.887.612 (seratus Sembilan milyar dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah).

"Benar Klient kami telah dipanggil secara Sah dan Patut oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebagaimana Surat Panggilan Tersangka Nomor : SP-/373/L.2.5/Fd.1/10/2021, tanggal 25 Oktober 2021 untuk hadir di Kejatisu, pada Hari Kamis, 4 Nopember 2021, yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu saya sendiri dan M. Sai Rangkuti, SH.,MH, dimana proses pemeriksaan yang dilakukan secara meraton dari Pukul 09.00 Wib s/d Pukul 16.00 Wib," terangnya

"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap diri Klient kami, untuk 20 hari kedepan," pungkasnya.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini