Kantor Hukum Metro Siap Kawal Perkara PKPU CU SATOLOP Siborong - Borong

Sebarkan:

TAPUT |
Pengadilan Negeri Niaga pada Pengadilan Negeri Medan telah menetapkan CU SATOLOP dalam status PKPU Sementara. Oleh karena itu, semua anggota koperasi simpan pinjam yang berkantor pusat di Siborong-borong tersebut harus mendaftarkan tagihannya agar uang yang tersimpan mendapat kepastian hukum serta dapat dibayarkan.

Hal itu dikatakan Jonson David Sibarani SH, pengacara dari Kantor Hukum Metro yang berkantor di Jalan KL Yos Sudarso No 35-E, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada media ini, Jumat (24/12/2021).

"Jadi kemarin kita ada mendapatkan kuasa dari sejumlah anggota CU. Setelah kita ikuti acara Rapat Kreditur pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, ternyata anggota CU SATOLOP itu banyak. Mencapai 12.000 orang. Kita siap mengawal proses PKPU ini hingga uang masyarakat kembali dan ada kepastian hukum," katanya.

Karena merasa terpanggil, Jonson bersama Tim dari Kantor Hukum Metro melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menjadi anggota CU SATOLOP dengan cara terjun langsung ke daerah-daerah.

"Ini menyangkut nasib orang banyak. Sementara kurator hanya mengumumkan di media yang tidak menjangkau luas di wilayah Taput, Toba dan Humbang Hasundutan. Jadi banyak masyarakat yang tidak tahu informasi adanya perkara ini," ujarnya.

Berkaca dari pengalaman perkara-perkara PKPU yang sudah ditangani pihaknya selama ini, Jonson khawatir, akan banyak masyarakat anggota CU SATOLOP tidak mendaftarkan tagihannya akibat minimnya informasi dan kurangnya pemahaman masyarakat soal prosedur PKPU.

"Masyarakat ini umumnya tinggal di daerah-daerah yang minim informasi. Makanya kita terpanggil untuk terjun ke lapangan langsung guna menjemput bola," ujar alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ini.

Hanya saja, lanjut Jonson, pihaknya mendapat sedikit benturan di lapangan. Sebab informasi didapat dari masyarakat, ada tim pengacara lain yang tidak memberikan pendidikan hukum yang baik dan benar kepada para anggota CU SATOLOP.

"Jiwa dari PKPU adalah berupaya untuk mencapai mufakat, mencari jalan terbaik bagaimana menyelesaikan hak dan kewajiban antara para pihak. Tapi, kok bisa pulak ada pengacara yang menjanjikan uang sekali bayar? Kalau begitu kan bukan domainnya PKPU. Itu sih hak mereka mau bicara gimana. Tapi kami anjurkan agar masyarakat pintar dalam menerima informasi," harapnya.

Oleh karena itu, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar dan akurat, pihaknya bersedia dihubungi baik via telepon mau pun WA di nomor 08116559111.

Tahapan PKPU CU SATOLOP
"Kita siap membantu bapak ibu sekalian. Pendaftaran tagihannya selambat-lambatnya tanggal 5 Januari 2022. Agar hak dari anggota CU SATOLOP ini bisa memperoleh kepastian hukum. Kita juga meminta kepada pihak kurator agar bisa memberikan informasi yang luas kepada masyarakat. Sebab ini perkara menyangkut hajat hidup orang banyak. Dan kepada pengurus CU, diharapkan juga agar pro aktif menginformasikan perkara ini kepada para anggota," harapnya.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini