Lamban Tangani Kasus Pemalsuan Data Perusahaan, Kuasa Hukum Akan Surati ke Propam Poldasu

Sebarkan:
Foto ilustrasi Propam

SUMUT |
Kasus pidana pemalsuan data yang dilaporkan Hermawan SH,.MH terkait tandatangan palsu dan rekayasa peralihan perusahaan pada sebuah PT Jasa Outsourcing. Rabu (21/12/2022).

Diduga Polres Pelabuhan Belawan kesulitan menangani kasus pidana  tersebut hingga jalan di tempat hapir satu tahun.

Pelapor Hermawan SH,.MH melalui Kuasa Hukumnya Aulia Zufri SH, MH mengatakan merasa Kecewa dengan lambannya  penanganan yang dilakukan  Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

"Kami sangat kecewa  dengan penanganan Hukum pidana Polres Pelabuhan Belawan, sudah uampir satu tahun kasus tidak ada kejelasan yang di berikan oleh klien kami sebagai pelapor  saksi perkara, diduga menerima upeti dari terlapor," katanya

"Seandainya dugaan kami itu benar, kami pihak pelapor atas nama keluarga Ahliwaris akan melakukan penyuratan  kepada Propam Polda Sumut  agar dapat menindak para oknum kepolisian yang tidak  bekerja dengan profesional," ungkapnya



Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Syaputra SH Saat di konfirmasi Media, pada Senin Malam (19/12/2022). menjelaskan, kasus ini agak lamban penanganannya, karena harus hati - hati dalam  melakukan delik dan menjadikan kasus ini murni tindak pidana.

Hinga kesimpulanya disini tidak ada yang dirugikan, namun dengan adanya laporan ahliwaris yang mengatakan, jabatan Direktur telah di rekayasa dan direbut oleh Suher dari Almarhum Lasdi yang saat masih hidup mejabat pimpinan Dirut di perusahaan tersebut.

"Penanganan kasus ini bukan jalan di tempat," tegas Kasat Reskrim kepada awak media yang mengkonfirmasi melalui Via Telpon.

"Kami masih mengusahakan ahli hukum untuk  merumuskan apakah kasus ini murni dinyatakan pidana karna dalam hal kerjasama maupun bentuk perusahaan jasa tersebut. Selagi dipercaya menjalankan  maneger yang diakui. Namun itupun kami akan terus berupaya semaksimal mungkin menangani kasus  yang saat ini belum murni  pidana," ucapnya

Saat ini hasil live forensik laboraturium Polda Sumut menyatakan sah bahwa tandatangan di palsukan. Namun perusahaan induk  yang kekerjasama dengan Suher saat ini sebagai terapor  menyatakan, bahwasanya  semua kegiatan dari sebuah PT Outsourcing telah dipercayakan kepada Suher untuk menjalankan aktifitas kerjasama terhadap PT Industri Baja Indo. (Git)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini