Bangunan Tanpa IMB Berdiri Kokoh di Jalan Tempuling

Sebarkan:

MEDAN |
Bangunan diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali ditemukan di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Bangunan ini sudah berdiri kokoh, namun dilokasi tidak ada dipajangkan plang izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal ini diduga bisa terjadi atas restu pihak Kecamatan Medan Tembung. Pasalnya, ketika dikonfirmasi wartawan pihak Camat Medan Tembung Vianti Dewi Nasution dalam sambungan celular malah tidak merespon sama sekali. Dihubungi via whatshapp dinomor kontak 0812 652X XXX juga masih enggan berkomentar, Jumat (12/05/2023).

Instruksi yang disampaikan oleh Walikota Medan Bobby Nasution kepada jajarannya sepertinya masih belum seirama. Bagaimana mungkin bangunan Rumah Toko (Ruko) dipinggir jalan raya berdiri tanpa pengurusan izin?

Hingga saat ini masih banyak saya temui bangunan yang tidak memiliki IMB selama masa pembangunannya. Bahkan, sampai bangunan itu selesai dibangun, tidak memiliki IMB," kata Bobby Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 yang dilakukan secara zoom meeting di Command Center Balai Kota, Rabu (29/3) lalu.

Yang mengherankan, kata Bobby Nasution, bangunan yang tidak memiliki IMB hingga selesai dibangun itu tidak pernah dipersoalkan. "Seharusnya ini menjadi perhatian kita," ujarnya mengingatkan kala itu.

Anehnya, bangunan tanpa izin masih saja bak jamur dimusin penghujan dikota Medan.

Masih dijalan Tempuling Kecamatan Medan Tembung, berjarak kurang lebih 50 meter di sebelah kiri juga terdapat bangunan yang diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan namun luput dari pengawasan kecamatan maupun pihak Kelurahan. (Sigit).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini