Diduga Judi Togel Merk Bento Kebal Hukum di Belawan

Sebarkan:
Ilustrasi judi togel

MEDAN |
Diduga maraknya perjudian jenis Togel merk Bento berkedok warung di Jalan Karo Belawan I tak tersentuh hukum di wilayah Polres Pelabuhan Belawan seakan tidak takut dengan (APH) Aparat Penegak Hukum judi Togel Merk Bento tetap exsis seakan kebal hukum, Kamis (23/1/2025).

Pantauan awak media penulis togel dengan terang-terangan sibuk melayani pembeli silir berganti,pembeli juga di sediakan buku berupa erek-erek untuk guna mencari angkah jitu dan si penulis juga di sediakan kertas selembar yang diduga untuk menyalin angkah yang sudah di pasang oleh pembeli,dari bisnis haram ini pemilik togel merk bento ini juga gak tanggung-tanggung dengan meraup keuntungan puluhan juta rupiah dan dari bisnis haram yang dilakukanya itu bisa juga merusak pada generasi-generasi muda.

Informasi yang di dapat dari warga sekitar menyebutkan perjudian jenis Togel Merk Bento tersebut sudah berjalan cukup lama,"iya bg togel itu sudah lama bg mereka pun terang-terangan nulisnya bg kayaknya mereka tidak takut dengan polisi bg padahal bg ibu-ibu di sini sudah resah bg sama suaminya karna adanya judi togel itu bg jarang kasih uang belanja dan juga bg sampai anak pun mau beli jajan sampai nangis bg dan gak hanya sampai di situ bg judi togel itu pun bisa merusak generasi anak-anak bg lihat lah bg adanya judi togel itu kampung kami tidak aman karna banyaknya maling bg,"sebut warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Untuk itu warga memohon kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Janton Silaban untuk menindak perjudian togel yang meresahkan dan juga merusak generasi Anak Bangsa.

Undang-Undang yang mengatur perjudian togel adalah Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku judi togel dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pelaku judi togel yang melanggar Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.(Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini