Ini Respon Kuasa Hukum Perihal, Peletakan Sita Jaminan Oleh Pengadilan Negeri Medan

Sebarkan:


SUMUT |
Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus telah melakukan Sita Jaminan atas objek perkara yang terletak di Jalan Jemadi Nomor 30 A Kelurahan Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan pada hari Kamis tgl 23 Oktober 2025. 


Kegiatan ini bejalan lancar dengan di hadiri Tergugat Termohon Eksekusi dan Penggugat Pemohon Eksekusi di damping oleh Kuasa Hukumnya masing-masing. 


Sita Jaminan ii dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Klas I A Nomor : 24/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn jo 126/Pdt.G.S/2024 PN Mdn jo Berita Acara Konstatering yang menerangkan terhadap objek perkara yaitu sebidang tanah dan bangunan ruko diatasnya yang terletak di Jalan Jemadi Nomor 30 A Kelurahan Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 259 03010 dengan luas 105 M2 yang terdaftar atas nama Subrita Dewi.


Sita jaminan ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan melalui Juru Sita PN Medan di saksikan oleh Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Brayan Darat II, Kepala Lingkunangan VIII, Termohon Sita dan Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon Sita dan telah memenuhi syarat-syarat pada Pasal 209 R.Bg dan Pasal 210 R.Bg. Pelaksanaan Sita Jaminan dengan lancar, tertib dan aman.


Sementara Kuasa Hukum Pemohon Sita Dongan Nauli Siagian,SH, Haris Dermawan SH.,MH, Bayu Subroto SH dan Satria Adiguna SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir sehingga peletakan sita ini berjalan lancar.


"Peletakan Sita Jaminan ini dilakukan agar Gugatan Penggugat tidak hampa (Illusoir) dan menjamin agar Putusan ini kelak tidak sia-sia serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan demi menghindari usaha pemegang hak objek sengketa tidak dialihkan kepada pihak lain", ucapnya


Dongan menyebutkan bahwa terkait permohonan lisan yang disampaikan oleh Termohon Eksekusi untuk tidak di pasang plang di Sita makai a akan menyampaikan ke klien hukum nya, karena menyangkut permintaan ini akan di diskusikan oleh klien hukumnya, jika klien hukumnya setuju maka kita tidak letakkan plang, namun jikat tidak setuju maka kita akan pasang plang, karena hal itu sudah di jamin oleh Undang-Undang ungkap Dongan.


"Terkait adanya Upaya perlawanan Termohon sita ke Pengadilan Negeri Medan, Dongan Menjelaskan itu sah-sah saja, kita ini negara hukum silahkan menempuh jalur hukum, Namun sebagai warga negara yang baik kami dan klien hukum kami tetap menunggu itikad baik dari Termohon untuk segera melunasi kewajiban terhadap klien hukum kami. Kami tetap mengedepankan Musyawarah untuk penyelesaian dan kasus ini sudah kami tunggu selama 5 Tahun namun tidak ada itikad baik makanya jalan satu-satunya kami ajukan gugatan dan alhamdulillah gugatan kami di kabulkan hingga saat ini sudah sampai ke sita jaminan ungkap Dongan", tegasnya.(HRP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini