Penasehat Hukum : Korban Kekerasan Seksual Siap Hadapi Laporan Polisi Dr SA Mantan Kepala RS PHCM di Poldasu

Sebarkan:
Laporan Dr SA dan Kuasa Hukum Korban


MEDAN |
Laporan polisi yang dilakukan terlapor kekerasan seksual Dr. SA mantan Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan (RS PHCM) Pelindo 1 terhadap SK dan TKD dengan tuduhan pencemaran nama baik, sesuai dengan pasal 317 KUHPidana di Polda Sumatera Utara hanya nenjadikan bumerang baginya.

Karena bukan simpati yang diperoleh, melainkan jadi tanda tanya dari berbagai lapisan masyarakat.

Hal itu dikatakan Ibeng Syarifuddin Rani, SH. MH selaku penasehat hukum SK (37) dan TKD (30) korban kekerasan seksual, Senin (6/10/2025) 

Seharusnya kata Ibeng, terlapor kekerasan seksual harus menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dengan cara elegan dan bermartabat. Bukan main lapor balik, sekalipun itu hak pribadi seseorang. 

"Tuduhan pasal 317 KUHPidana tentang laporan palsu kepada pejabat yang berwenang. Hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu, dan jika benar terjadi kekerasan seksual yang dilakukannya. Maka LP tersebut tidak bisa dilanjutkan begitu juga sebaliknya," terang Ibeng

Lanjut Ibeng, akan tetapi untuk mengungkap pasal 317 KUHPidana. Maka terlebih dahulu LP tentang terjadinya kekerasan seksual harus dijalankan. 

"Maka pihak manajemen RS PHC Medan harus transparan, korporatif, adil dan objektif dalam memberikan data, fakta informasi yang telah diterima, baik dari Korban sebagai pelapor maupun dari Dokter yg diduga melakukan kekerasan seksual di lingkungan kerja tersebut," jelasnya. 

Bahkan, apa bila pihak RS PHC Medan menutupi aib dan tidak koperatif untuk mengungkap agar kasus ini menjadi terang benderang. Tidak tertutup kemungkinan, maka RS PHC Medan kedepannya kemungkinan akan ditinggalkan masyarakat.

"Kami dari Penasehat Hukum (PH) korban kekerasan seksual berharap kepada penyidik kepolisian untuk lebih transparan dan objektif dalam mengungkap kasus ini," tutup Ibeng. (Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini