PH Sherly Apresiasi Kejari Deliserdang, Tegaskan Siap Buktikan Fakta PKDRT di Persidangan

Sebarkan:

MEDAN |
Setelah sempat mengalami penundaan, penyidik Polrestabes Medan akhirnya melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka Sherly (37) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Deliserdang, Jalan Sudirman, Lubukpakam, Rabu (21/1/2026).

Sherly, seorang ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), hadir didampingi tim penasihat hukum yang dikomandoi Jonson David Sibarani SH MH.

Pantauan wartawan di lokasi, sempat terjadi perdebatan antara tim penasihat hukum dan pihak penuntut umum terkait perlunya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Diketahui, sejak tahap penyidikan, Sherly tidak pernah ditahan dan dinilai kooperatif memenuhi seluruh panggilan penyidik.

Managing Partner Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani, menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Deliserdang yang akhirnya menetapkan kliennya sebagai tahanan rumah.

“Kami mengapresiasi kebijakan humanis dari rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum. Namun yang pasti, kami siap menghadapi proses persidangan dan membuktikan siapa sebenarnya korban dalam perkara PKDRT ini. Apakah klien kami, Sherly, atau justru suaminya, Roland,” tegas Jonson, didampingi Sudirman, SH, MH dan Togar Lubis SH MH.

Senada, Togar Lubis menegaskan, penegakan hukum sejatinya tidak semata-mata bertujuan memenjarakan seseorang, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Dua anaknya ini masih di bawah lima tahun. Kita harus bertanya pada nurani, bagaimana kondisi psikologis mereka jika sang ibu harus ditahan,” ujarnya.

Sementara itu, Sherly yang merupakan warga Pasar VII, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, tampak tak kuasa menahan air mata. Ia berharap majelis hakim nantinya dapat memutus perkara secara adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Saya justru korban dalam perkara ini. Saya tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang dituduhkan,” ucapnya lirih sambil mengusap air mata.

Diduga Sarat Rekayasa Sebelumnya, kasus dugaan PKDRT yang menjerat Sherly dinilai janggal dan sarat kejanggalan prosedural. Penetapan Sherly sebagai tersangka dilakukan bertepatan dengan penetapan suaminya, Roland, sebagai tersangka dalam perkara lain.

Belakangan, Roland mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dan dikabulkan, sehingga status tersangkanya dinyatakan batal. Namun hingga kini, penyidik Subdit Renakta Polda Sumatera Utara belum melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan Sherly.

Padahal, berdasarkan keterangan Sherly, ia mengalami kekerasan fisik berupa cekikan di leher hingga memar, didorong sampai terjatuh, serta mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (5/4/2024).

Tak hanya Sherly, kakaknya Yanty juga dilaporkan menjadi korban kekerasan dalam kejadian yang sama hingga harus mendapatkan perawatan medis. Namun ironisnya, proses hukum justru berbalik arah.

Penasihat hukum Sherly menyayangkan langkah Unit PPA Polrestabes Medan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam laporan polisi Nomor 1099.

“Tidak masuk akal seorang istri menganiaya suami yang secara fisik jauh lebih besar. Penetapan tersangka terhadap klien kami juga terjadi di hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap suaminya di Polda Sumut. Ini patut dipertanyakan,” kata Jonson David Sibarani, Sabtu (10/5/2025) lalu.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini