Rumah di Eksekusi, Ibu 50 Tahun Ini Pingsan

Sebarkan:
Juliarni saat pingsan
MEDAN UTARA | Satu unit rumah milik Juliarni di eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Mangaan VII, No 77, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kamis (26/9/2019).

Proses eksekusi dipimpin oleh Rahman sesuai dengan penetapan PN Medan dengan nomor 58/Eks/2018/18/Pdt.G.S/2018/Pn.Mdn, sempat mendapat teriakan histeris oleh tergugat, Juliarni hingga pingsan di teras rumah yang akan dieksekusi tersebut.

"Saya tidak terima, dimana keadilan. Kami tidak mau rumah kami disita," teriak histeris wanita berusia 50 tahun di hadapan petugas terjatuh pingsan.

Petugas Polres Pelabuhan Belawan menenangkan Jualiarni, petugas mengangkut wanita itu ke rumah tetangga yang berada disamping. Setelah seituasi aman dan tenang, Tim Juru Sita PN Medan mempersilahkan pihak tergugat untuk mengosongkan isi rumahnya.

Namun, tergugat tidak menghìraukan ucapan dari petugas. Lantas, proses eksekusi secara paksa untuk mengeluarkan barang di rumah itu dilakukan tim ekeskutor, barang perabotan dan elektronik milik tergugat di evakuasi ke luar rumah.

Sebelumnya, Juliarni selaku tergugat mengaku, ia tidak mengetahui adanya proses peminjaman uang yang dilakukan suaminya, Surianto kepada penggugat, Jumri Hutagalung sebesar Rp150 juta.

Peminjaman itu sudah berlangsung dari 3 tahun lalu, namun, bunga pinjaman itu berjalan hingga penggugat mengusai rumah yang mereka miliki.

"Dulu, suami saya yang minjam uang. Saya tidak tahu bagaimana proses peminjaman. Tiba - tiba saja, saya dipanggil ke pengadilan, herannya selama ini saya tidak ada tanda tangan soal jual beli rumah ini di notaris, tanda tangan saya dipalsukan," beber Juliani.

Sementara, kuasa hukum penggugat, Jhoson Sibarani SH menegaskan, eksekusi yang berlangsung berdasarkan penetapan PN Medan, dimana kliennya tidak ada memberikan pinjaman. Melainkan, tergugat menjual rumah itu kepada kliennya.


"Ceritanya dulu, si Surianto selalu pemilik rumah memang ada sempat pinjam uang Rp10 juta kepada klien kita. Setelah itu, Surianto mau pinjam lagi, tapi tidak ada kata klien kita. Nah, Surianto menawarkan rumahnya untuk dijual. Akhirnya, terjadi jual beli rumah itu di notaris," ungkap Jonson.

Pascajualbeli rumah itu, kliennya ingin mengambil rumah tersebut. Namun, Surianto meminta untuk menyewas sementara. Setelah disewa selama 3 tahun, ternyata mereka tidak membayar uang sewa. Akhirnya, kliennya meminta agar rumah itu dikosongkan, namun tidak diindahkan oleh keluarga Surianto.

"Karena mereka (tergugat) tidak mau kosongkan rumah ini, makanya digugat di pengadilan. Kalau dibilang tanda tangan itu palsu, yang jelas ada bukti yang kami terima sampai sidik jari. Kami juga tidak keberatan bila tergugat keberatan untuk melaporkan soal pemalsuan tanda tangan," tegas Jonson.

Dari amatan di lokasi, petugas dari Polres Pelabuhan Belawan bersama Koramil Medan Deli beserta pihak Kelurahan Mabar turut menyaksikan proses eksekusi yang berjalan aman dan tertib. (sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini