Sabar Simamora Prapidkan Polres Deliserdang

Sebarkan:
Sabar Simamora didampingi para kuasa hukumnya
DELISERDANG | Ditangkap dan ditahan tanpa prosedur yang benar, Driver Indomaret Prapidkan Polres Deli Serdang. Adalah Sabar Simamora (29) nama pria yang mengajukan permohonan Pra peradilan tersebut.

Pra peradilan (Prapid) dimohonkan ke Pengadilan Negeri Kelas I Deli Serdang karena ia merasa adanya Mal Prosedur oleh Polres Deli Serdang terhadap dirinya yang dituduh dan dilaporkan oleh Pihak PT. Indomarco Prismatama (Indomaret).

Pemohon Prapid yang pada sidang pertama hari ini didampingi oleh ketiga kuasa hukumnya dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumatera Utara. Di antaranya Parningotan Harahap, S.H., Ramses Pandiangan, S.H., dan Roymond P Sinaga.

"Kita sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon. Padahal Pengadilan Negeri Kelas I Lubuk Pakam sudah memanggil pihak Pemohon secara patut. Kita ketahui bersama bahwa jarak antara Polres Deli Serdang dan PN.Lubuk Pakam sangat dekat dan bahkan dapat ditempuh hanya beberapa menit dengan hanya dengan berjalan kaki saja," ucap Parningotan Harahap, S.H.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan bahwa permohonan Prapid ini dilakukan karena mereka merasa ada yang salah dalam menetapkan Kliennya sebagai sebagai tersangka pencurian seperti dituduhkan oleh pihak perusahaan.

"Klien kita tidak pernah dipanggil secara patut oleh penyidik untuk dimintai keterangannya. Klien kita ditangkap di tempat ia bekerja, diborgol dan langsung ditahan selama 4 (empat) hari. Padahal dari keterangan yang kita dapat dari klien kita bahwa ia sama sekali terkejut dan malu dengan peristiwa yang dituduhkan oleh perusahaan terhadapnya," kata Parningotan.

Lanjutnya, Sabar Simamora sama sekali tidak pernah melakukan pencurian peti kemas alias keranjang milik perusahaan seperti yang dituduh kepadanya.

Ia hanya seorang Driver yang sebenarnya sama sekali tidak punya akses untuk mencuri barang-barang perusahaan.

Untuk Sidang Praperadilan ini akan dilanjut Senin, 23 Septerber 2019 dan Pengadilan Negeri Kelas I Lubuk Pakam akan kembali memanggil pihak Termohon.

"Kita harapkan di sidang selanjutnya Pihak Polres Deli Serdang selaku Termohon dapat menghadiri persidangan ini agar ada kepastian hukum atas status hukum Klien kita," ucap Kuasa Hukum Pemohon yang juga sebagai Kordinator Perkara Pidana LBH FERARI Sumatera Utara Ini.(mol)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini