Miliki Sabu Didalam Anus, Pria Ini Terciduk Petugas

Sebarkan:
Pelaku yang diamankan
MEDAN | Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jederal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu berhasil menggagalkan penyelundupan 46,5 gram sabu (Methamphetamine).

Barang terlarang tersebut di bawa pelaku berinisial AM dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Minggu (13/10/2019)

Pelaku adalah penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 129 rute KUL (Malaysia) - KNO (Kualanamu) yang landing sekitar pukul 08.46 WIB.

Gerak gerik laki-laki berinisial AM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) telah diawasi sejak kedatangan di Terminal Kedatangan Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ion scan, dan rontgen yang hasilnya positif meth 18 persen dan terlihat adanya benda asing didalam tubuhnya dari hasil rontgen.

Modus yang dilakukan pelaku adalah back door atau memasukkan benda asing (sabu-sabu) ke dalam tubuh melalui anus.

Kemudian pelaku diperintahkan untuk mengeluarkan benda tersebut dari dalam tubuhnya. Kapsul Hitam dengan ukuran sebesar kepalan tangan anak-anak berhasil dikeluarkan pelaku dari tubuhnya melalui anus.

Methamphetamine atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai sabu adalah obat yang seharusnya digunakan untuk kasus parah gangguan hiperaktif pada anak-anak dan banyak kegunaan lainnya.

Namun sabu banyak sekali  disalahgunakan sebagai barang yang dapat menimbulkan rasa senang (happy) dan bahagia sesaat.

Humas DJBC Sumatera Utara, Amri saat di konfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan seorang penumpang pesawat yang kedapatan akan menyeludupkan narkoba dengan cara ditelan.

"Benar DJBC Sumut akan mengamankan penumpang yang membawa narkoba dengan cara ditelan," kata Amri, Selasa (15/10/2019).

Setelah dilakukan uji narcotest dan laboratorium terhadap barang yang dicurigai tersebut, hasilnya adalah positif Methamphetamine atau sabu-sabu.

"Tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan pihak Bea Cukai kepada Ditres Narkoba Polda Sumut pada minggu (13/10/2019) untuk proses lebih lanjut," jelas Amri.

Untuk diketahui, bahwa dibalik rasa senang sesaat tersebut, efek samping dari sabu yang dikonsumsi tidak dengan resep dokter dapat mengakibatkan kecanduan.

Efek samping yang dialami, seperti  kerusakan gigi parah, kecemasan, kebingungan, insomnia, gangguan mood, dan perilaku kasar, bagi pecandu berat akan menunjukan gejala gangguan kejiwaan antara lain paranoid, halusinasi, dan delusi (sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini