Masyarakat 7 Desa di Kecamatan Dolok Gelar Aksi Unras ke Kantor Bupati Paluta

Sebarkan:
Masyarakat dari 7 desa di kecamatan Dolok saat melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan pernyataan sikap mereka didepan kantor Bupati Paluta, Rabu (6/11).
PALUTA | Puluhan masyarakat yang tergabung dalam  aliansi mahasiswa dan masyarakat kecamatan Dolok melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (6/11/2019).

Aksi unjuk rasa masyarakat dari 7 desa di kecamatan Dolok berlangsung tertib dan dikawal oleh personil Polsek Padang Bolak dibantu Satpol PP Paluta.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh koordinator Ahmad Fadli Lubis menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan Bupati Paluta nomor 29 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa, pada pasal 28 setiap calon yang minimal 2 orang dan maksimal 5 orang diloloskan untuk calon kepala desa berdasarkan hasil panitia desa, kecamatan dan kabupaten yang cukup syarat sesuai pasal 23 dan 26, dan apabila lebih dari 5 calon maja panitia melakukan pembobotan dan menetapkan calonnya.

Akan tetap mereka menilai banyak kecurangan dan ketidak adilan yang terjadi dilapangan terkait nilai hasil tes Mental dan Ideologi (MI) yang dilaksanakan.

"Ada praktek Nepotisme dan kongkalikong yang dilakukan paniti sehingga merugikan sebagian pihak," teriak koordinator aksi Ahmad Fadli Lubis dalam orasinya.

Dugaan itu terlihat adanya upaya penggagalan yang dilakukan panitia di 7 desa antara lain didesa Rancaran 2 calon dan satu digagalkan, desa Simataniari 3 calon dan satu digagalkan, desa Sungai Pining 3 calon dan satu digagalkan, desa Baringin 2 calon dan satu digagalkan, desa Mompang Dolok 2 calon dan satu digagalkan, desa Sigala-gala 3 calon dan satu digagalkan serta desa Parigi 7 calon dan seluruhnya digagalkan.

Atas dasar hal tersebut, masyarakat dari 7 desa dikecamatan Dolok menuntut agar meloloskan bakal calon kepala desa yang diajukan panitia desa sesuai dengan Perbup nomor 29 tahun 2019 sebagai calon kepala desa dan meminta kepada panitia tim penguji pemilihan kepala desa agar menunjukkan hasil nilai test mental dan ideologi.

"Kami akan bertahan disini jika bapak Bupati dan pejabat lainnya tidak mau menemui kami," ujarnya.

Setelah hampir satu jam melakukan orasi, Staf ahli Setdakab Paluta M Zakir Syarif Daulay akhirnya datang menemui massa dan memberikan jawaban atas tuntutan yang disampaikan masyarakat dari 7 desa di kecamatan Dolok tersebut.

Dalam jawabannya, M Zakir Syarif Daulay menyampaikan bahwa segala tuntutan dari masyarakat ini akan disampaikan kepada pimpinan Pemerintahan dalam hal ini Bupati Paluta.

Ia juga menyampaikan bahwa nantinya pihak Pemkab Paluta akan memanggil perwakilan masyarakat untuk membahas tuntutan ini untuk diambil keputusan terbaik secara musyawarah dan mufakat.

"Akan disampaikan pada pimpinan dan nanti akan kita panggil orang yang berkompeten dan memahami permasalahan dari masyarakat sebagai perwakilan untuk memusyawarahkan bersama sebagai tindak lanjut dari semua tuntutan ini," jelasnya.

Mendengar jawaban tersebut, masyarakat sempat tidak percaya dan menyatakan akan bertahan serta mendirikan tenda didepan kantor Bupati Paluta hingga tuntutan mereka ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, setelah mendapatkan penjelasan yang lebih detail dari Staf ahli Setdakab Paluta M Zakir Syarif Daulay, masyarakat akhirnya memahami dan memaklumi kondisi serta bersedia untuk menunggu waktu pelaksanaan musyawarah antara perwakilan masyarakat dan pihak Pemkab Paluta.

Sebelum membubarkan diri dengan tertib, masyarakat sempat menyampaikan bahwa mereka akan kembali mendatangi kantor Bupati Paluta dengan tuntutan yang sama jika dalam 2x24 jam tidak ada kabar dari Pemkab Paluta untuk pelaksanaan musyawarah sebagai tindak lanjut tuntutan mereka.(mar)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini