Satres Narkoba Berhasil Tangkap Pasutri dan 3 Kg Sabu Senilai 1.2 Miliar

Sebarkan:

MEDAN |
Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Medan. Kali ini, 2 pasangan suami - istri (pasutri) membawa sabu seberat 3 kilo disergap petugas di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di depan gerbang tol Amplas Sabtu (10/10/2020).

Kedua pelaku merupakan suami istri  Muhamamad David alias Koko (37) dan Painten (33) warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan, dan Kanit I Idik Narkotik, AKP Paul Simamora, SH kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Senin (19/10/2020) sore.

Berkat adanya informasi dari masyrakat Kedua Pelaku berhasil di tangkap di Jalan Sisingamangaraja Medan,
Saptu 10 Oktober 2020 sekira pukul 21. 00 WIB.

" Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3.000 gram, 2 buah tas ransel, 1 buah goni dan 1 unit sepeda motor Ninja BK 6455 PUL," ucapnya

Sementara itu, dari keterangan kedua tersangka menyebutkan, sabu diperoleh dari seorang laki – laki suruhan berinisial YT (DPO).

AKBP Ronny menambahkan, harga sabu perkilogram senilai Rp 400 juta rupiah. Total harga sekitar Rp 1,2 miliar, ” tandasnya.(Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini