MEDAN | Terkait adanya pelanggaran hak normatif yang dilakukan pengusaha Swalayan Wiego kepada pekerjanya kepala unit pelaksana peknis pengawasan ketenagakerjaan wilayah I dinas tenaga kerja Propinsi Sumatera Utara telah menerima laporan dari Eni Frasisca. Jumat (29/01/2020).
Sevline Rosdiana Butet SPi MM didampingi Rosneli pengawas Ketenagakerjaan UPT wilayah dan Delima pengawas ketenagakerjaan UPT wilayah I mengatakan, dirinya sudah menerima pengaduan Eni Frasisca pekerja Wiego Swalayan yang berada di Marelan yang tidak mendapatkan hak normatifnya dan dirinya langsung menindak lanjuti pengaduan tersebut dengan membuat Surat Perintah Tugas kepada Pengawas untuk memeriksa Pengusaha Swalayan Wiego.
" Kita sudah menerima pengaduan dari mantan pekerja Swalayan Wiego yang bernama Eni Frasisca terkait pelanggaran Hak Normatif yang di lakukan oleh pengusahanya, dan saya sudah buat SPT untuk menindak lanjuti pengaduan tersebut," ungkap Sevline
Eni Frasisca pekerja yang tidak di berikan hak normatif oleh pengusaha Swalayan Wiego yang berada di Marelan Kota Medan Sumatera Utara.
" Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet SPi MM yang telah menindak lanjuti laporannya," kata Eni
" Sudah 3 bulan nasibku terkatung - katung bang, semenjak aku di pecat oleh Pengusaha Swalayan Wiego, tidak hanya mengadu kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet SPi MM dirinya juga mengadu ke Ketua DPRD Kota Medan demi mencari keadilan," ungkapnya
Eni Frasisca juga berharap di tengah sulitnya ekonomi di saat pandemi ini, dirinya mendapat keadilan dan kepastian hukum dalam mendapatkan hak normatifnya sebagai pekerja.(Sigit)