Unit lll Res Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Amankan 2 Orang Pengedar Sabu Seberat 700 Grm

Sebarkan:


MEDAN |
Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap pasangan kekasih karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

Diketahui, pasangan kekasih yang terlibat peredaran narkoba itu berinisial NN (40) warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Idik III, Iptu Irwanta Sembiring, berhasil menyita barang bukti sabu seberat 750 gram, uang tunai Rp25 juta dan mobil BK 1687 LT warna hitam.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Rabu (6/1), mengatakan penangkapan terhadap ke dua tersangka atas informasi dari masyarakat.

“Lalu, informasi kita telusuri ternyata ke dua tersangka berada di Jalan AR Hakim, hendak menjual barang bukti pada calon pembeli. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan dari mobil tersangka dan ditemukan barang bukti,” katanya.

Dari hasil keterangan tersangka, Oloan mengungkapkan pasangan kekasih itu memperoleh barang bukti dari seorang berinisial P dan B yang saat ini tengah kejar.

“Tersangka ngakunya baru kali ini mengedarkan sabu namun terus didalami kemungkinan lebih dari satu kali,” ungkapnya didampingi Iptu Irwanta Sembiring.

“Ke dua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini