Ketua Fraksi NKB Sesalkan, Camat Datuk Tanah Datar Diduga Kangkangi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Sebarkan:

BATUBARA |
Selaku aparatur sipil negara (ASN) dan juga pejabat publik, Camat Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara diduga  telah menciderai asas cepat dan tanggap. Selain itu Camat juga diduga telah melakukan malladministrasi. Rabu (17/2/2020).

Ketua Fraksi Nurani Karya  Bangsa (NKB) Rohadi mengungkapkan hal itu menanggapi sikap Camat Datuk Tanah Datar yang tidak menanggapi surat permohonan rekomendasi pengangkatan perangkat desa (parades) Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar di ruang fraksi. 

Dikatakan Rohadi, Kepala Desa Sei Muka Datuk Tanah Datar pada Januari lalu telah mengajukan kepada Camat Datuk Tanah Datar rekomendasi penetapan calon perangkat desa yang baru menggantikan perangkat lama yang telah berakhir masa jabatannya.

Namun Camat tidak merekom padahal sebelumnya Camat sudah menyarankan membuat penjaringan perangkat desa namun hasil penjaringan terkesan diabaikan Camat.

"Menurut Kades Sei Muka, masa SK perangkat desa Sei Muka sudah berakhir sehingga Kades melakukan penjaringan terhadap calon perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan," terang  Rohadi.

Dipaparkan Rohadi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 12 (1) disebutkan Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

Kemudian pada ayat (2) menyebutkan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

Selanjutnya disebutkan Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan

Persyaratan yang ditentukan. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

"Jadi karena masa kerja perangkat desa sudah berakhir, dan atas petunjuk  Camat Datuk Tanah Datar telah dilaksanakan penjaringan calon perangkat desa," jelas Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Batu Bara tersebut.

Namun Rohadi sangat menyayangkan sikap Camat Datuk Tanah Datar yang tidak merespon surat permintaan rekomendasi yang diajukan Kades Sei Muka tentang penggantian perangkat desa.

Sikap tidak perduli yang ditunjukkan Camat Datuk Tanah Datar dinilai Rohadi dinilai Rohadi telah menciderai asas aparatur yang cepat dan tanggap.

Karena itu Rohadi minta kepada Bupati agar mengevaluasi Camat Datuk Tanah Datar yang dinilai tidak mendukung pelayanan yang baik.

"Seharusnya berpedoman pada Permendagri No 67 diatas Camat harus sudah menerbitkan surat menyetujui atau menolak pengajuan perangkat desa dari Kades. Ini sudah malladministrasi", tegas Rohadi.

Dihubungi lewat telepon selulernya, Kades Sei Muka Juliani menyatakan, sudah hampir sebulan pihaknya mengajukan permohonan pengangkatan perangkat desa. Kemudian pada 11 Februari lalu kita kembali ajukan permohonan yang sama," terang Juliani.

Anehnya disebutkan Juliani, Kasie PMD Kantor Camat Datuk Tanah Datar Rahmad mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan yang telah berakhir Kades disuruh mengangkat Plt (Pelaksana Tugas). (Ptr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini