MEDAN| Sat Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan satu pelaku pembongkaran Rumah Toko (Ruko) di Jalan Medan Area Selatan, Kel Sukaramai I Kecamatan Medan Area, berhasil ditangkap petugas Polsek Medan Area, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 14:00wib.
Adapun Satu pelaku yang berhasil di amankan bersama barang bukti, 2 unit pintu besi, pelaku Ardhito (54) warga Jalan Medan Area Selatan No 783/28
Kel Sukaramai I, Kecamatan Medan Area diboyong petugas ke Mapolsek Medan Area
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Rianto SH menjelaskan, pelaku bersama dua orang kawanya, Adek Burdud dan Pinas (DPO) melakukan pembongkaran Ruko milik Erik Ekstrada Tanuwijaya (36) di Jalan Medan Area Selatan, Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 22:00wib.
Pelaku berhasil menggasak 2 unit pintu besi dan kotak berisi pakaian bekas dari dalam ruko.
Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Area. Petugas yang menerima pengaduan langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Tanpa perlawanan pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“bersama barang bukti, 2 unit pintu besi, pelaku kita amankan. Sementara dua pelaku lainya dalam pengejaran. Pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara” Ucap Rianto. (Eno)