Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Diciduk Polisi

Sebarkan:


SUNGGAL |
Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan pelaku cabul inisial SS (48) warga Kelurahan Sempakata, kecamatan Medan Sunggal. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Senin (03/04) mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan keluarga korban.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/02) sekira jam 09.00 di rumah terlapor di jalan Bunga Sedap Malam Kelurahan ,Sempakata.  

Saat itu korban yang merupakan pengasuh dari anak tersangka sedang memberikan susu formula kepada anak tersangka. Selanjutnya tersangka mendekati korban kemudian melakukan pencabulan terhadap korban karena situasi saat itu sedang sepi.

Sejak itu, korban menunjukkan perubahan sikap sehingga mengundang kecurigaan dari orang tuanya dan saat ditanyakan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal pada 2 April 2021, tambah Kanit lagi.

Selanjutnya penyidik PPA berhasil mengumpulkan dan mendapatkan alat bukti sehingga akhirnya tersangka berhasil kita amankan pada Jumat (30/04) dirumahnya tanpa perlawanan, imbuhnya.

"Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat(1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", pungkasnya mengakhiri.(Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini